< PPID | Kabupaten Magelang

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Kecamatan Tempuran

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KECAMATAN TEMPURAN TAHUN ANGGARAN 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang dapat diterima umum. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, setiap entitas akuntansi wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan. Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang adalah entitas akuntansi yang wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Catatan Atas Laporan Keuangan menguraikan berbagai hal yang dianggap penting yang telah mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca sehingga Catatan Atas Laporan Keuangan membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi secara keseluruhan. Tujuan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah menyajikan informasi penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. 1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan SKPD adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemeritahan; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; 13. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Sistematika Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut : Bab I PENDAHULUAN 1.1. Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2. Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3. Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD Bab II IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN SKPD 2.1. Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD 2.2. Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan Bab III PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN SKPD 3.1. Rincian dan penjelasan masing-masing pos pelaporan keuangan SKPD 3.1. 1. Pendapatan 3.1. 2. Belanja 3.1. 3. Pendapatan-LO 3.1. 4. Beban-LO 3.1. 5. Perubahan Ekuitas 3.1. 6. Aset 3.1. 7. Kewajiban 3.1. 8. Ekuitas 3.2. Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas, untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengguna-kan basis akrual pada SKPD. / Bab IV PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN SKPD Bab V PENUTUP BAB II IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN SKPD 2.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan SKPD Pada Tahun Anggaran 2018 Pendapatan dari SKPD Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang ditargetkan sebesar Rp. 3.300.000,00 ( Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah Rp. 3.300.000,00 - Retribusi Daerah Rp. 300.000,00 - Lain-lain PAD yang sah Rp. 3.000.000,00 Realisasi Pendapatan per 31 Desember 2018 tercapai sebesar Rp. 385.000,00 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp. 385.000,00 - Retribusi Daerah Rp. 385.000,00 - Lain-lain PAD yang sah Rp. 0 Capaian target pendapatan SKPD Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang per 31 Desember 2018 dihadapkan pada target yang telah ditetapkan, dapat dilihat pada tabel berikut : No. U r a i a n Target Realisasi % 1 Pendapatan Asli Daerah : 3.300.000,00 385.000 116,66 Hasil Retribusi Daerah 300.000,00 385.000 128,33 Retribusi Perijinan Tertentu 300.000,00 385.000 128,33 - Retribusi IMB 300.000,00 385.000 128,33 Lain-lain PAD yang sah 3.000.000,000 0 0 Pendapatan Denda Retribusi 3.000.000,000 0 0 0 - Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum 3.000.000,000 0 0 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang per 31 Desember 2018 sebagaimana pada tabel di bawah ini : No Uraian Anggaran Realisasi % Sisa Anggaran 1 Belanja Tidak Langsung 1.334.021.000,00 1.215.007.115,00 91,80 119.013.885,00 - Belanja Pegawai 1.334.021.000,00 1.215.007.115,00 91,80 119.013.885,00 2 Belanja Langsung 607.181.950,00 588.801.613,00 96,97 183.803.337,00 - Belanja Pegawai 143.478.000,00 141.978.000 98,95 1.500.000,00 - Belanja Barang & Jasa 360.628.950,00 344.460.613,00 95,51 16.168.337,00 - Belanja Modal 103.075.000,00 102.363.000,00 99,30 712.000,00 J u m l a h 2.548.384.900,00 2.392.610.341,00 92,92 155.774.559,00 2.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan Dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, SKPD Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang menghadapi beberapa hambatan dan kendala yaitu : 1. Dari segi kuantitas dan kualitas personil yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi sangat terbatas jumlahnya. Minimnya jumlah personil mengakibatkan tidak dapat maksimal dalam melaksanakan pencapaian target kinerja. 2. Masih kurangnya penguasaan kegiatan oleh PPTK yang berimbas pada keterlambatan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. 3. Kurang pemerataan pembagian tugas sehingga ada beberapa pegawai dengan beban tugasnya lebih banyak yang menyebabkan dalam pencapaian kinerja memerlukan tenaga ekstra 4. Kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak.