Profile


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bpmppt Konten khusus Dibaca : 2566
INSPEKTORAT

Kedudukan
Inspektorat merupakan satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Magelang sebagai unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Alamat
Jalan Soekarno Hatta, Kota Mungkid
Telepon : (0293)788215
Email : inspektorat@magelangkab.go.id

Fungsi
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Tugas
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan;
Perencanaan teknis dibidang pengawasan, penyelenggaraan pengawasan pemerintah daerah, pelaksnaan pemeriksaan terhadap tugas pemerintah daerah;
Pengujian dan penilaian atas laporan berkala dan atau insidentil dari setiap tugas perangkat daerah, pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan aparatur, keuangan, kekayaan daerah, perekonomian dan kesejahteraan sosial;
Pembinaan tenaga fungsional pengawasan dilingkungan Inspektorat, penyelenggaraan ketatausahaan yang meliputi segala kegiatan dibidang umum, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya. 



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara