Permohonan Persetujuan Site
Plan
Permohonan Persetujuan Site
Plan adalah izin atas persetujuan gambar rencana peletakan bangunan/kavling
dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Syarat Pengajuan Permohonan
Persetujuan Site Plan
Surat Permohonan Persetujuan/Perubahan
Site plan yang ditujukan kepada :
Bupati Magelang
c.q Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
Kabupaten Magelang
Di Kota Mungkid
dengan dilengkapi
dokumen-dokumen di bawah ini;
1. Foto Copy Identitas Pemohon meliputi:
a. KTP;
b. NPWP;
2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
3. Fotokopi Legalitas Perusahaan :
a. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan;
b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
4.
Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir;
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah dalam bentuk sertipikat atau bukti perolehan/peralihan/penguasaan
hak atas tanah (rekapitulasi di tandatangani pemohon terlampir);
6.
Fotokopi Peta Bidang Tanah dan/atau gambar hasil ukur dari Kantor
Pertanahan;
7. Fotokopi Surat Keterangan Pemakaman Umum dari Desa / Instansi Pemakaman
Umum atau 2% lahan untuk Pemakaman;
8.
Fotokopi Ijin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL);
9.
Fotokopi Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dari Dinas PUPR;
10.
Fotokopi IPPT / IPMT / Ijin Lokasi;
11.
Rencana Site plan;
a.
Site plan;
b.
Rencana drainase beserta detilnya (denah, tampak dan potongan);
c.
Rencana persampahan beserta detilnya (denah, tampak dan potongan);
d.
Rencana jalan beserta detilnya (denah, tampak dan potongan);
e.
Rencana penerangan jalan beserta detilnya (denah, tampak dan potongan);
f. Detail unit bangunan (denah, tampak dan potongan);
Site plan harus memenuhi Persyaratan Teknis:
1. Pemanfaatan kavling efektif maksimal 60% dari luas lahan, dan
a. Memenuhi Koefisian Dasar Bangunan (KDB) 60% dari luas kavling efektif, (kecuali ditentukan lain)
b. Memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) private minimal 10% dari luas lahan
c. Lebar depan kavling minimal 6m dan luas kavling minimal 60m2
2. Memenuhi persyaratan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
a. Mempunyai luas minimal 40% dari luas lahan
b. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik minimal 20% dari luas lahan, dan disertai jenis vegetasi tanaman.
c. Mempunyai / dilayani jaringan listrik dan air minum yang memadai
d. Penempatan taman / RTH sesuai ketentuan dan dapat diakses publik secara mudah.
e. Menyediakan fasilitas peresapan air
f. Menyediakan jalan dengan aksesibilitas mobil pemadam kebakaran dengan flow keluar masuk yang memadai
g. Untuk jalan utama, lebar jalan minimal 7m dengan lebar perkerasan minimal 6m
h. Untuk jalan lingkungan, lebar jalan minimal 5m dengan lebar perkesaran minimal 4m.
i. Menyediakan saluran drainase (dapat terbuka maupun tertutup) sesuai dengan standar yang ditentukan.
j. Menyediakan penerangan jalan umum (PJU) yang memadai
k. Menyediakan sarana persampahan yang memadai disertai penjelasan pengangkutan sampah sampai dengan minimal TPST.
l. Menyediakan Tempat Pemakaman minimal 2% dari luas lahan, dengan ketentuan :
1) Apabila menjadi bagian lahan dari siteplan yang dimohonkan diperhitungkan sebagai bagian RTH;
2) Apabila menyediakan tersendiri diluar siteplan yang dimohonkan maka tidak diperhitungkan sebagai RTH baik publik maupun private.
3) Apabila menggunakan pemakaman desa, maka harus dibuktikan dengan surat kesediaan desa mengalokasikan tanah pemakaman seluas minimal 2% luas lahan siteplan.
12.
Surat pernyataan penyerahan sertifikat Fasum/Fasos kepada Pemerintah
Daerah.
Dokumen-dokumen di
atas dibuat dalam rangkap seperlunya, 1 rangkap untuk DPRKP.
Catatan
:
a. Semua
gambar berukuran A3 dan softfile dalam format dwg;
b. Draft
gambar dengan format baku disajikan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
(Digital) skala 1:2000, 1:1000, 1:500 atau 1:200.
c. Etiket
(lebar 6-8 cm) berada di samping kanan dan berisikan informasi Nama Perumahan,
Lokasi Perumahan, Nama perusahaan, Judul gambar, Skala gambar, Tanda tangan
direktur dan cap perusahaan, Nama drafter dan kolom catatan;
d. Khusus
untuk gambar site plan (11.a), cantumkan keterangan luas lahan, luas kavling
(rinci per kavling), luas fasum, luas rth publik (bila tidak memungkinkan bias
dicantumkan dalam area gambar); Sisakan space minimal 10 cm x 10 cm (tanpa
garis pembatas) untuk stempel pengesahan site plan
e. *contoh form permohonan pengesahan site plan bisa didownload di
download Form Permohonan Persetujuan Site Plan
download Form Pernyataan Penyerahan Fasum Fasos
Created At : 2020-01-15 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 2935