BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menggelar acara "Sosialisasi Tatap Muka Pencegahan, Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024". Acara yang berlangsung di Hotel Artos, Rabu (9/10) ini diikuti para ketua partai politik, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan petugas penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Sholeh mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas, asyik, damai. "Pilkada ojo medeni"," ujarnya saat membuka acara ini.
Habib menyampaikan, sosialisasi ini juga diharapkan ada kesepahaman antara Parpol, Bawaslu maupun KPU dalam membaca regulasi kampanye. Karena tidak jarang muncul hal yang tidak diduga di lapangan akibat tidak sama dalam membaca regulasi.
Disebutkan, PKPU kampanye kali ini berbeda dengan PKPU saat Pemilu kemarin dan berbeda dengan PKPU Pilkada 2018. Ada beberapa hal yang berbeda, terkait APK, kampanye, bahan kampanye, ukuran APK dan sebagainya.
"Tentunya kami dari Bawaslu harus melihat potensi kerawanan jika ada ketidaksepahaman atas regulasi tersebut," ucapnya.
Ia juga mengatakan, saat ini di internal Bawaslu, KPU, pimpian parpol, tim kampanye duduk bersama, diskusi membaca regulasi.
Habib mengaku banyak menerima WA yang menanyakan apakah diperbolehkan kampanye di pasar. "Memang diperbolehkan termasuk pentas kesenian," ujarnya.
Diimbuhkan, bahwa paslon juga diperbolehkan memberikan bahan kampanye yang peritemnya sebesar Rp 100 ribu. Hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara penyelenggara dengan panwas.
Dengan adanya kesepahaman membaca regulasi, maka diharapkan adanya pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
Sejauh ini, tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Magelang masih berjalan normal dan damai. Namun demikian, Bawaslu tetap harus paham bahwa di arus bawah, ada potensi yang sangat besar terjadi gesekan.
Dalam kesempatan itu, Habib mengingatkan pada parpol pengusung paslon, lebih berhati-hati untuk tidak melibatkan mereka yang dilarang kampanye, seperti ASN, Kades maupun perangkat desa.
"Karena masing-masing paslon sudah pegang kartu, tinggal menunggu meletupnya. Alangkah bijaknya, dalam regulasi kampanye, tidak melibatkan mereka yang dilarang, dari pada meletup di belakang, semuanya jadi tidak baik," tegasnya.
Dalam sosialisasi ini, dihadirkan sebagai narasumber Dr. Sri Wahyu Ananingsih,pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang juga mantan anggota Bawaslu Propinsi Jateng.
Sekretaris Bawaslu Fatach Yasin menyampaikan, acara sosialisasi ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan stakeholder terkait, dengan menjaga kualitas pencegahan dan penindakan dari isi proses dan hasil pada tahapan kampanye Pilgub dan pilkada.
Juga memastikan penyelenggaraan kampanye sesuai prinsip mandiri, jujur adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.