Profil PPID


Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain harus dapat menyediakan informasi yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

Hak memperoleh informasi merupakan  hak asasi manusia  dan  keterbukaan informasi publik  merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Tata Kelola Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Publik yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sedangkan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya ketersediaan informasi publik, kebijakan dan strategi pengembangan e-government. Yang dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah. 

Hak Pemohon Informasi Publik dijamin dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Magelang dapat diakses di www.magelangkab.go.id, beritamagelang.id, majalah Suara Gemilang dan Radio Gemilang 96.8 FM.

 

Salam Informasi

PPID Kabupaten Magelang