BERITAMAGELANG.ID - Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh mengatakan aplikasi Si PBB Trengginas dibuat untuk menciptakan sistem pengelolaan data PBB-P2 yang lebih efisien, transparan, mutakhir, dan terintegrasi untuk mendukung konsep Satu Data Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Siti Zumaroh dalam bimbingan teknis Si PBB Trengginas (Sistem Informasi PBB Terintegrasi Gesit dan Tangkas) Bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Magelang Tahun 2024 di Grand Artos Hotel and Convention, Selasa (5/11/2024).
Aplikasi Si PBB Trengginas (Sistem Informasi PBB Terintegrasi Gesit dan Tangkas) telah dilaunching sebelumnya pada Kamis (31/10/2024).
Aplikasi berbasis web tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
âPemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),â kata Siti Zumaroh.
Kepala Sub Bidang Pendataan Pendapatan pada BPPKAD Kabupaten Magelang Redy Bintara memaparkan aplikasi Si PBB Trengginas bertujuan meningkatkan akurasi dara dan kualitas data PBB P2, memberikan kemudahan akses dan transparansi data PBB P2 bagi petugas.
âSi PBB Trengginas juga mempermudah masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data PBB P2 yang cepat, mudah dan berkualitas,â kata Redy.
Selain itu masyarakat mendapatkan transparansi dan kepastian hukum terkait proses pemutakhiran data PBB P2 serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Fitur baru, lanjut Redy, pada aplikasi Si PBB Trengginas meliputi Pencarian Data Objek Pajak, Pemutakhiran Data Objek Pajak, Permohonan Keberatan NJOP, Permohonan Salinan SPPT, Permohonan SK NJOP.
âPemutakhiran data objek PBB-P2 juga sudah realtime dengan Data BPN,â pungkasnya.
Bimtek ini diikuti peserta dari kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Magelang selama tiga hari pada 5-7 November 2024.