BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang mensosialisasikan terobosan baru dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui sistem digital "Si PBB Trengginas" melalu radio. Sistem ini merupakan pengembangan dari platform sebelumnya, epbb.magelangkab.go.id. Sistem ini telah diluncurkan sejak 31 Oktober 2024 oleh Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto.
"Sistem ini mengintegrasikan data PBB-P2 dengan data pertanahan dari ATR/BPN secara digital, sehingga memungkinkan sinkronisasi data yang lebih cepat dan akurat," ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh dalam talkshow Jamus Gemilang, Jumat (8/11/2024) di LPPL Radio Gemilang, Muntilan.
Siti Zumaroh juga menjelaskan bahwa Si PBB Trengginas (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Terintegrasi, Gesit, dan Tangkas) dikembangkan untuk mengatasi kendala pengelolaan data PBB yang selama ini masih manual.
Melalui portal http://sipbbtrengginas.magelangkab.go.id/, sistem ini menyediakan delapan layanan utama, meliputi permohonan objek baru, mutasi PBB-P2, pembetulan data, pengurangan ketetapan NJOP, penerbitan SK NJOP, cetak salinan SPPT, pengajuan keberatan NJOP, hingga pembatalan ketetapan PBB-P2.
Pengembangan Si PBB Trengginas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Diskominfo, Dispermades, UNTIDAR, dan PPAT. Sistem ini dapat diakses oleh petugas pajak, pemerintah desa, wajib pajak, dan masyarakat umum.
"Untuk memaksimalkan penggunaan sistem, kami menyelenggarakan bimbingan teknis pada 5-7 November 2024 bagi Kasi pemerintahan kecamatan dan perangkat desa se-Kabupaten Magelang," tambah Siti Zumaroh.
Inovasi ini membawa berbagai manfaat, termasuk peningkatan akurasi data PBB-P2, efisiensi pelayanan, dan transparansi bagi masyarakat. Bagi pelaku usaha, sistem ini menyediakan data mutakhir yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pengajuan kredit ke perbankan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi kantor BPPKAD di Jalan Soekarno Hatta, Patran, Sawitan, Kecamatan Mungkid melalui nomor 0812 2767 0023 atau mengikuti panduan penggunaan di channel YouTube BPPKAD Kabupaten Magelang.
Hadirnya layanan Si PBB Trengginas, Pemerintah Kabupaten Magelang optimis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung program Satu Data Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan PBB yang lebih efisien.
âSi PBB Trengginas akan bisa bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah baik desa, kabupaten, bahkan pusat jika kita bersama-sama untuk mendukung dan berpartisipasi dalam penggunaan layanan Si PBB Trengginas ini,â harap Siti Zumaroh.