BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang tetap melayani perekaman data KTP Elektronik (KTP-El) pada saat hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Berdasarkan data per 26 November 2024 pukul 10.30, masih ada 2.529 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R. Anta Marpuji Antaka mengatakan, pelayanan rekam KTP-el itu diberikan untuk memberi dukungan layanan adminduk dalam rangka pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Khususnya bagi pemilih pemula.
âKami masih buka pelayanan khusus untuk rekam KTP-el pemula yang berusia 17 tahun pada hari besok (Rabu)," katanya, Selasa (26/11/2024).
Pelayanan itu diberikan di dua tempat. Yaitu di kantor Disdukcapil mulai pukul 07.30 WIB - 12.30 WIB dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) pukul 08.30 WIB - 12.00 WIB. Bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el, kata dia, diwajibkan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Dia menyebut, sebelumnya pada Sabtu-Minggu, 23-24 November 2024, Disdukcapil juga tetap melaksanakan rekam data KTP-el. Berdasarkan data per 26 November pukul 10.30, masih ada 2.529 warga yang belum rekam KTP-el. Jumlah itu menurun drastis. Pada 17 Maret 2024, masih ada 19.083 warga yang belum rekam KTP-el.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi, KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menyebut, ada sekitar 62 warga yang berulang tahun pada hari H pemungutan suara. Namun, dari data yang diperoleh, pada Senin kemarin, sudah ada sekitar 43 warga yang melakukan perekaman KTP-el. Sisanya akan dikebut saat hari H pemungutan suara.
Dia menyebut, KPU pun sudah mengantongi nama-nama warga Kabupaten Magelang yang tepat berusia 17 tahun.
âKami mintakan (tolong) ke PPS untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan (pemilih yang berusia 17 tahun) untuk hadir ke kantor Disdukcapil atau MPP. Kalau hari H belum rekam, kami datangi orangnya," katanya.
Dia menyebut, mayoritas warga yang belum rekam KTP-el adalah pemilih lansia dan enggan untuk melakukan perekaman.
âKami sudah berusaha, PPS datang ke rumah yang bersangkutan dan diajak untuk perekaman KTP-el. Tapi, yang bersangkutan tidak mau. Jadi, kami sudah ikhtiar untuk menuntaskan itu," imbuh dia.