BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak empat santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial AL. Saat ini, AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024). Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang turun tangan mendampingi korban.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah menuturkan, pihaknya turut berperan dalam menangani kasus tersebut.
"Kami mendampingi korban saat proses BAP di Polresta Magelang," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, Dinsos setempat memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban. Sejauh ini, Dinsos juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof. dr. Soerojo.
Dia menambahkan, Dinsos akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping," bebernya.
Saat ini, puluhan santri putri yang bermukim di ponpes itu sudah dipulangkan. Namun, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.
"Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi," katanya.
Adapun sanksi terberat, kata dia, yakni pencabutan izin operasional ponpes. Sebetulnya, pondok itu resmi mengantongi izin opersional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang. Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes itu.
Setelah kasus tersebut muncul, kata dia, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka.
"(Ponpes sudah kosong) sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni," sebutnya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba membenarkan adanya tindak pidana kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Tempuran. Penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kejadian tersebut dan sudah diadakan gelar perkara di Polda Jateng.
Dia menyebut, kekerasan seksual itu melibatkan kiai dengan empat santrinya. Penyidik juga memeriksa kiai tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/7/2024).
"(Pemeriksaan) kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat sebagai tersangka dan hadir tepat waktu pukul 10.30," urainya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Dia mengatakan, tersangka pun menjawabnya secara kooperatif. Bahkan, dalam prosesnya, polisi sudah melakukan sebanyak 16 pemeriksaan.
Karena itu, tersangka resmi ditangkap dan ditahan. Hanya saja, Rifeld tidak menjelaskan motif dan kronologi kejadian yang menimpa kiai dan para santri tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta.