
BERITAMAGELANG.ID - Badan Kesbangpol Kabupaten Magelang menyelenggarakan Forum Komunikasi Tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), di Pendopo drh. Soepardi Komplek Setda Kabupaten Magelang, Senin (17/2/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membangun komitmen bersama upaya penanganan masalah pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Kabupaten Magelang.
Kepala BNN Kabupaten Magelang Kombes Pol Siswoyo Adi Wijaya mengungkapkan, Kabupaten Magelang berada di tingkat tujuh kasus peredaran narkoba dari 36 kabupaten di Jawa Tengah. Pada 2024 tercatat 65 kasus, meningkat dari kasus tahun sebelumnya pada 2023 ada 44 kasus.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba merupakan residivis, dimana saat mereka keluar justru jaringan mereka lebih banyak, identifikasi wilayah rawan Mertoyudan, Mungkid, dan Muntilan," ungkap Siswoyo.
Forum Komunikasi P4GN ini bertujuan utama membangun komitmen bersama menangani permasalahan narkoba di wilayah Kabupaten Magelang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dengan jelas mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, yang merata baik materiil maupun spiritual, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Pj Bupati Magelang diwakili Asisten Administrasi Umum Asfuri Muhsis menyampaikan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN di Kabupaten Magelang menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan upaya pemerintah daerah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Rencana aksi ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, program, dan kegiatan dalam upaya P4GN.
"Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah strategis dalam menanggulangi permasalahan narkoba. Peredarannya tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga telah menyebar ke desa-desa dan lingkungan pendidikan, menimbulkan dampak yang semakin luas bagi masyarakat," kata Asfuri.
Ia berharap dengan adanya perumusan RAD ini, seluruh pihak dapat bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang selaras guna mengoptimalkan upaya P4GN di Kabupaten Magelang.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu, bahu membahu, dan tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba. Mari kita jadikan Kabupaten Magelang sebagai daerah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik," ajaknya.
Pada forum ini dirumuskan kesepakatan bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkoba dilakukan pembentukan satgas atau relawan P4GN, pembentukan regulasi P4GN, penambahan kurikulum anti narkoba, penyediaan dan penyebaran Informasi P4GN, penyediaan layanan rehabilitasi yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Magelang.
Kemudian pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi petugas pelaksana rehabilitasi sesuai standar, penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika melalui tatap muka.