BERITAMAGELANG.ID - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan kepala OPD terkait menghadiri Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Mungkid dan sekitarnya di Kabupaten Magelang bersama Kementerian ATR BPN RI, yang digelar di Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (12/9/2024).
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas alokasi bantuan teknis penyusunan RDTR ini sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini juga berdampak pada penyelesaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sebesar 20 persen.
Sepyo melaporkan di Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru tahun 2024-2044 yaitu Perda No 7 Tahun 2024 yang diamanahkan untuk menyusun RDTR di 5 wilayah perencanaan, yaitu RDTR wilayah utara, barat, selatan, timur dan tengah.
"RDTR yang kita fokuskan di lima wilayah ini, yang sudah kita pilih dan dirasa strategis tujuannya untuk menarik para investor yang juga selaras bersinggungan dengan Kawasan Strategis Pariwisata di Candi Borobudur," papar Sepyo.
Terkait tentang kawasan Borobudur dan sekitarnya, Sepyo menyinggung terdapat Perpres 70 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Dimana di situ terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dialokasikan pada titik exit toll yaitu pembangunan anjungan cerdas yang menjadi prioritas.
"Kami mohon seluruh stakeholder juga turut berpartisipasi untuk penyempurnaan dari penyusunan RDTR ini, sehingga membawa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang," kata Sepyo.
Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga diikuti oleh beberapa daerah lainnya antara lain Kabupaten Seluma, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Jendral Tata Ruang, Dwi Hariyawan menyampaikan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini dilakukan di lima daerah yang dirasa memiliki potensi untuk perkembangan investasi.
Dwi Hariyawan mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari penyusunan RDTR yang sudah diatur dalam Permen ATR BPN. Kendati demikian, semua desain ataupun keputusan semuanya dari Pemerintah Daerah.
"Kami berharap, pada konsultasi publik ini seluruh stakeholder yang terlibat bisa memberikan masukan. Karena tata ruang ini bukan semata-mata dari kepala daerah atau dari konsultan saja tetapi ini adalah milik bersama seluruh stakeholder yang ada di kawasan tersebut," harap Dwi Hariyawan.