Pj Bupati Magelang Kembali Tekankan Netralitas ASN

BERITAMAGELANG.ID - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto kembali menekankan netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Hal tersebut disampaikan Sepyo saat Focus Group Discussion dengan tema 'Menjaga Kondusifitas Wilayah pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024' di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11/2024).


Ia mengatakan, adanya surat edaran dari BKN menyebutkan apabila ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg) dari yang bersangkutan apabila PPK pejabat kepegawaian atau bupati/walikota tidak segera menindaklanjuti hal tersebut.


"Nanti akan berdampak pada pemblokiran masing-masing data kepegawaian ASN itu sendiri," kata Sepyo Achanto.


Sepyo juga meminta kepada seluruh camat di Kabupaten Magelang yang hadir pada kesempatan kali ini agar betul-betul mempedomani aturan netralitas ASN.


Ia juga merasa prihatin terkait adanya pihak-pihak LSM dan masyarakat yang telah melaporkan melalui pesan singkat secara pribadi soal adanya 12 camat yang terindikasi tidak netral.


"Tolong masa Pilkada ini agar betul-betul menjaga kenetralannya," tegas Sepyo.


Meskipun hal tersebut masih indikasi-indikasi, Sepyo berharap setelah ini ASN benar-benar mengikuti aturan main yang ada dengan mempedomani surat edaran baik dari Kemendagri, BKN, gubernur dan bupati/walikota.


"Tolong ini untuk menjadi perhatian, kalau nanti ada laporan dan sampai masuk ke aplikasi di BKN, ini akan ada pemblokiran kalau tidak ditindaklanjuti," tandas Sepyo.


Terkait tahapan Pemilu yang lain, Sepyo mengatakan Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan kewajibannya dengan sangat baik, salah satunya memberikan hibah 100 persen kepada KPU setempat. Bahkan Kabupaten Magelang telah mendapat penghargaan karena telah menyelesaikan hibah pembiayaan untuk bantuan Pilkada ini.


Pemerintah Kabupaten Magelang juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada KPU Kabupaten Magelang, seperti ruangan kesekretariatan bagi panitia Bawaslu di setiap kecamatan dan bantuan SDM di KPU setempat.


Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menyampaikan, peran DPRD pada gelaran Pilkada ini adalah memastikan penyelenggaraan Pilkada harus ada kerangka pendanaan. 


Dengan keterbatasan pemerintah daerah dalam pendanaan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada, maka DPRD mendorong adanya Perda tentang dana cadangan.


"Maka dalam kurun tiga tahun DPRD dan bupati sudah mempersiapkan Perda tentang dana cadangan untuk Pilkada tahun 2024. Fungsi kami di situ yaitu fungsi legislasi," jelasnya.


Oleh karena itu, tambah Sakir, maka sampai hari ini hibah untuk pelaksanaan Pilkada sudah semuanya terselesaikan, baik hibah kepada KPU maupun kepada Bawaslu.


"Cukup besar anggarannya, kurang lebih 40 miliar," terang Sakir.


Selain itu, kata Sakir, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemilu tersebut.


"Sejauh mana nanti pertanggungjawaban anggaran yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada ini," kata Sakir.