< PPID | Kabupaten Magelang

Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo

Memimpin pelaksanaan tugas dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang meliputi sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika,persandian, dan statistik sektoral, pengelolaan kesekretariatan, dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerinth Daerah, serta tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Browser ini tidak mendukung file PDF. Silakan unduh untuk melihat: UNDUH PDF KLIK DI SINI.